Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024

Rabu, 30 Maret 2022 - 13:08 WIB
23.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);

24. Partai Matahari Bangsa (PMB);

25. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima);

26. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK);

27.Partai Republika Nusantara (Republikan);

28. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa);

29. Partai Damai Sejahtera (PDS);

30. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia);

31. Partai Bintang Reformasi (PBR);

32. Partai Patriot;

33. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI);

34.Partai Kebangkitan Nasional Ulama;

35. Partai Merdeka;

36. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo);

37.Partai Berkarya;

38. Partai Buruh;

39. Partai Republiku Indonesia;

40. Partai Kongres

41. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda);

42. Partai Pembaruan Bangsa;

43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI);

44. Partai Bintang Bulan;

45. Partai Kristen Demokrat;

46. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia;

47. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN);

48. Partai Indonesia Kerja (PIKA);

49. Partai Nasional Indonesia;

50. Partai Kasih;

51. Partai Republik Satu;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!