Ajak Ormas Islam Kawal RUU HIP, Wantim MUI Waspadai Pengesahan Diam-diam
Rabu, 17 Juni 2020 - 18:13 WIB
"Jadi, tetap harus dikawal jangan sampai misalnya kita lengah juga karena sekarang ini gejala dari DPR maupun pemerintah kalau masyarakatnya sudah diam, tiba-tiba di undang-undangkan saja tapi konsultasi dengan masyarakat dengan publik," jelasnya.
Pengawalan dilakukan, kata Azyumardi, agar penetapan atau pembahasan tidak dapat dilakukan secara diam-diam oleh DPR maupun pemerintah. Seperti pada pembahasan Undang-Undang KPK yang baru dan RUU Minerba.
"Ini sudah ada tanda-tandanya sebelumnya yaitu RUU KPK berlangsung seperti itu, penetapan revisi Undang-Undang Minerba juga seperti itu, penetapan undang-undang mengenai pengelolaan keuangan pandemi juga begitu. Nah, oleh karena itu saya kira kita punya kewajiban untuk tetap menjaga dan mengawasinya," tandasnya.
Pengawalan dilakukan, kata Azyumardi, agar penetapan atau pembahasan tidak dapat dilakukan secara diam-diam oleh DPR maupun pemerintah. Seperti pada pembahasan Undang-Undang KPK yang baru dan RUU Minerba.
"Ini sudah ada tanda-tandanya sebelumnya yaitu RUU KPK berlangsung seperti itu, penetapan revisi Undang-Undang Minerba juga seperti itu, penetapan undang-undang mengenai pengelolaan keuangan pandemi juga begitu. Nah, oleh karena itu saya kira kita punya kewajiban untuk tetap menjaga dan mengawasinya," tandasnya.
(nbs)
Lihat Juga :