Selain Andi Arief, KPK Periksa Istri Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara

Selasa, 29 Maret 2022 - 12:17 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara , Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). KPK dalam kasus ini juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrat Andi Arief.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membeberkan 12 saksi yang diperiksa adalah istri Abdul Gafur Mas'ud, Risnah; ibu dari Nur Afifah Balqis, Mahdalia; Kakak dari Nur Afifah Balqis, Sherly; Ajudan sekaligus orang dekat Abdul Gafur Mas'ud, Agung Rasyidi; Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan, Alam.

Kemudian, Plt Bupati PPU, Hamdan; Kontraktor CV Jazirah Barokah, Andi Munjibal; dua mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Benua Taka, Wahdiyat dan Gerardus Roentoe; Pj Sekda Kabupaten PPU, Tohir; Kabag Umum Pemkab PPU, Alam Prawira Negara; serta Kepala DPMPTSP PPU, Alimudin.



Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Andi Arief



"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Untuk tersangka AGM. Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (29/3/2022).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Namun demikian, KPK belakangan ini sedang mengusut aliran uang dugaan korupsi Abdul Gafur Mas'ud. Termasuk, keterlibatan pihak lain yang diduga turut kecipratan uang panas Abdul Gafur Mas'ud.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan. KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More