MUI Pusat Tak Wajibkan Pedagang Tutup di Bulan Ramadhan

Senin, 28 Maret 2022 - 19:05 WIB
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa tidak ada larangan warung makanan buka pada bulan Ramadhan, hanya peru diatur waktunya. Foto: MNC/Widya Michella
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menegaskan tidak melarang pemilik restoran dan rumah makan berdagang di bulan Ramadhan . Hanya, aktivitas para pedagang perlu diatur pada waktu-waktu tertentu.

"Berdagang boleh tinggal momentumnya saja. Ramadhan ini untuk memulihkan, cuma momennya saja diatur," kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/03/2022).



Amisryah mengatakan pembukaan rumah makan sendiri justru dapat menghidupkan kembali industri rumah tangga. Terlebih, selama masa pandemi Covid-19 pedagang menurutnya juga sedang mengalami kesulitan. "Kita harus mendorong industri rumah tangga ini bangkit kembali terutama industri rumahan," kata dia.

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 2 April, Ini Penjelasan Din Syamsuddin

Lebih lanjut, Amisryah menyampaikan pemilik usaha kuliner juga dapat menggunakan beberapa strategi guna menghormati bulan suci Ramadhan.

"Menurut hemat saya dicari strateginya, dibuat momentum yang pas sehingga di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan,"ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!