Uang Indra Kenz Mengalir sampai Kepulauan Karibia
Jum'at, 25 Maret 2022 - 15:33 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menyelidiki desas-desus aliran dana yang telah diputar oleh tersangka affiliator binary Option, Indra Kenz . Menurut polisi, Indra Kenz memutar dananya hingga Kepulauan Karibia.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu mengatakan, kepolisian yang dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melacak adanya transaksi di Kepulauan Karibia.
"Kita bisa tau juga bahkan bisa memblokir bahkan kita baru mendapatkan satu transaksi di kepulauan caribia," ujar Wishnu saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).
Menurutnya, dengan kerja sama yang dilakukan, membuat pihak kepolisian mudah melacak aliran dana yang dikeluarkan oleh Indra Kenz. Akibatnya, transkasi tersebut telah diblokir oleh jajaran terkait.
"Kita bisa blokir untuk jangan dicairkan dulu berkat bantuan PPATK. Kami lagi dalami dan kerjasama dengan PPATK," katanya.
Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. Penahanan dilakukan setelah status hukumnya naik dari saksi menjadi tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, bahwa setelah melakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan bahwa Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu mengatakan, kepolisian yang dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melacak adanya transaksi di Kepulauan Karibia.
"Kita bisa tau juga bahkan bisa memblokir bahkan kita baru mendapatkan satu transaksi di kepulauan caribia," ujar Wishnu saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).
Menurutnya, dengan kerja sama yang dilakukan, membuat pihak kepolisian mudah melacak aliran dana yang dikeluarkan oleh Indra Kenz. Akibatnya, transkasi tersebut telah diblokir oleh jajaran terkait.
"Kita bisa blokir untuk jangan dicairkan dulu berkat bantuan PPATK. Kami lagi dalami dan kerjasama dengan PPATK," katanya.
Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. Penahanan dilakukan setelah status hukumnya naik dari saksi menjadi tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, bahwa setelah melakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan bahwa Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka.
(muh)
tulis komentar anda