Mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti Tersangka Suap Dana Insentif Daerah

Kamis, 24 Maret 2022 - 18:02 WIB
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dana insentif daerah. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPW) sebagai tersangka. Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018.

Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rifa Surya (RS); serta Dosen Universitas Udayana (Unud), I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.



"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup dan kemudian meningkatkan ini pada tahap penyidikan pada Oktober 2021 yang lalu," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Beredar Surat KPK, Mantan Bupati Tabanan Jadi Tersangka Korupsi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!