KPK Sebut Total Aset Koruptor yang Dihibahkan ke-4 Institusi Senilai Rp24,27 M

Kamis, 24 Maret 2022 - 15:05 WIB
Saat aset hasil rampasan diserahterimakan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menkumham Yasonna H Laoly. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghibahkan aset rampasan milik terpidana kasus korupsi kepada empat institusi negara. Empat institusi itu yakni, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Baca juga: Dugaan Suap Penyidik KPK dan Perubahan UU KPK

Total aset rampasan dari para koruptor yang dihibahkan ke empat Institusi tersebut senilai Rp24,27 miliar dengan rincian, berupa delapan unit mobil senilai Rp630 juta kepada Kemenkumham.



Kemudian, satu bidang tanah di Kabupaten Cianjur dengan nilai Rp574 juta diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN. Sementara kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan, KPK menyerahkan aset berupa empat bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp16,23 miliar.

Sedangkan Pemerintah Tapanuli Utara, dihibahkan aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp6,83 miliar.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berharap, serah terima aset tersebut dapat memberi manfaat bagi lembaga yang menerima sesuai tugasnya masing-masing dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Serta, dapat meningkatkan sinergisitas antar KPK dengan lembaga negara.

"Kami harapkan serah terima ini dapat meningkatkan sinergitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik," kata Lili saat memberikan sambutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Aset hasil rampasan tersebut diserahterimakan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menkumham Yasonna H Laoly; Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil; Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron; dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat.

Dalam kesempatan ini, Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, aset rampasan yang diserahterimakan ini berasal dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaq, serta M. Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan hibah aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK ini sebagai wujud penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus upaya pemulihan keuangan Negara secara optimal melalui asset recovery.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More