Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Kejagung Periksa Dirut Citilink
Rabu, 23 Maret 2022 - 16:26 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) memeriksa Dewa Kadek Rai (DKR), direktur utama PT Citilink Indonesia, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (persero) tahun 2011-2021. DKR diperiksa untuk berkas tersangka AW, SA, dan AB.
"Saksi yang diperiksa yaitu DKR selaku Direktur PT Citilink Indonesia, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. tahun 2011- 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Ketut mengatakan, pemeriksaan terhadap DKR dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021.
Seperti diketahui, Kejaksaan diketahui tengah menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat terbang jenis Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600.
Ketiga tersangka dalam kasus ini yakni Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda 2009-2014, Agus Wahjudo (AW), Vice President Strategic Management Office Garuda 2011-2012, Setijo Awibowo (SA), dan Vice President (VP) Treasury Management PT Garuda Indonesia pada 2005-2012, Albert Burhan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi, mengatakan, di antara para tersangka tersebut diduga menerima uang kembali atau kick back dalam kasus itu, yang disinyalir berasal dari hasil markup harga. “Penyelidikan pada tiga tersangka dugaan korupsi di Garuda Indonesia,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/3).
Supardi mengatakan, ada potensi penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Bahkan, penyidik menduga para tersangka bekerja sama dengan pejabat di Garuda Indonesia.Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Kejagung Periksa Direktur PT Citilink .
"Saksi yang diperiksa yaitu DKR selaku Direktur PT Citilink Indonesia, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. tahun 2011- 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Ketut mengatakan, pemeriksaan terhadap DKR dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021.
Seperti diketahui, Kejaksaan diketahui tengah menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat terbang jenis Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600.
Ketiga tersangka dalam kasus ini yakni Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda 2009-2014, Agus Wahjudo (AW), Vice President Strategic Management Office Garuda 2011-2012, Setijo Awibowo (SA), dan Vice President (VP) Treasury Management PT Garuda Indonesia pada 2005-2012, Albert Burhan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi, mengatakan, di antara para tersangka tersebut diduga menerima uang kembali atau kick back dalam kasus itu, yang disinyalir berasal dari hasil markup harga. “Penyelidikan pada tiga tersangka dugaan korupsi di Garuda Indonesia,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/3).
Supardi mengatakan, ada potensi penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Bahkan, penyidik menduga para tersangka bekerja sama dengan pejabat di Garuda Indonesia.Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Kejagung Periksa Direktur PT Citilink .
(muh)
tulis komentar anda