Data Pribadi dalam Layanan Publik Harus Dilindungi Kerahasiaannya

Rabu, 23 Maret 2022 - 13:15 WIB
Data pribadi yang digunakan untuk mengakses layanan publik harus terlindungi kerahasiaannya. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Data pribadi yang digunakan untuk mengakses layanan publik harus terlindungi kerahasiaannya. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan data oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha dalam Webinar Series: Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Perlindungan Data Pribadi dalam Layanan Publik, Senin (21/3/2022)."Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya," kata legislator dari Fraksi PPP ini, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).

Menurutnya, yang dimaksud data pribadi merupakan segala bentuk informasi yang bersifat pribadi dan biasanya mencakup informasi seperti nomor telepon, NIK KTP, tanggal lahir, dan sejenisnya. Data-data tersebut harus dilindungi untuk mencegah penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga menjadi ancaman di masa depan.

Syaifullah Tamliha mengingatkan bahwa kasus kebocoran data sudah banyak terjadi di Indonesia seperti penjualan data pribadi di situs-situs ilegal yang mengakibatkan kerugian finansial yang besar. Kebocoran data ini terjadi bukan hanya di sektor swasta tetapi juga pemerintah.



"Data yang tercuri bisa disalahgunakan untuk berbagai kepentingan pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Ditjen Aptika Kementerian Komnunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel A Pangerapan menambahkan, kementeriannya mengemban mandat dari presiden Joko Widodo sebagai garda terdepan dalam memimpin upaya percepatan transformasi digital Indonesia. Percepatan ini dilakukan dengan mengadakan berbagai pelatihan literasi digital yang diberikan berbasis empat pilar utama, yaitu kecakapan digital, budaya digital, etika digital, dan pemahaman digital.

Baca juga: 720 GB Catatan Medis Sejumlah RS Bocor, DPR Desak Kominfo Rampungkan RUU PDP



"Peningkatan literasi digital adalah pekerjaan terbesar oleh karena itu kami juga tidak bekerja sendiri, diperlukan kolaborasi yang baik agar tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam proses percepatan transportasi digital. Untuk itu apresiasi saya ucapakan untuk semua pihak yang telah bekerja sama dalam menyelenggarakan kegiatan ini," kata Samuel.

Akademisi, Nur Afif memaparkan, pertumbuhan pengguna internet di Indonesia lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan penduduk. Namun, aturan perlindungan digital yang wajib diketahui oleh pengguna internet belum diketahui secara luas, seperti menyimpan data rahasia secara offline, memeriksa keandalan situs web, menggunakan gunakan kata sandi yang kuat, menggunakan otentifikasi dua faktor, menghindari tautan online yang mencurigakan, memperbarui komputer, dan mewaspadai terhadap Wi-Fi serta unduhan gratis.

"Perlindungan digital lebih dari sekadar mengamankan sebuah perangkat. Ada dampak negatif yang perlu disadari, seperti cyberbullying dan malware. Berinteraksi di dunia maya membutuhkan keamanan layaknya dunia nyata," kata Afif.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More