Syarat Mudik Vaksin Booster, PAN: Pertimbangannya Apa?

Rabu, 23 Maret 2022 - 10:25 WIB
Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin menyebut vaksin booster akan dijadikan syarat untuk mudik Lebaran 2022. Foto/Dok Setwapres
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin menyebut vaksin booster akan dijadikan syarat untuk mudik Lebaran 2022. Hal itu diungkapkan Wapres usai meluncurkan digitalisasi pertanian di Pondok Pesantren atau Kopontren Al-Ittifaq, Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: booster
Jubir muda Partai Amanat Nasional (PAN) Dimas Prakoso Akbar menganggap, pernyataan Wapres aneh dan terlalu mengada-ada.

"Vaksin booster dijadikan syarat mudik memakai pertimbangan apa? Jika memakai pertimbangan medis kenapa kemarin pagelaran MotoGP di Mandalika yang notabene dihadiri ratusan ribu penonton tidak diterapkan persyaratan PCR, antigen, maupun vaksin booster?" tanya Dimas Prakoso, Rabu (23/3/2022).

Dimas meminta Wapres Ma'ruf lebih bijak dalam membuat pernyataan seputar mudik, mengingat mudik merupakan hal yang sangat sensitif.



"Jangan menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan di tengah masyarakat karena pemudik merupakan masyarakat dari seluruh segmen dan latar belakang tanpa terkecuali," tegasnya.

Dimas mengusulkan, lebih baik pemerintah fokus mengantisipasi lonjakan dan kelangkaan harga sembako menjelang bulan Ramadhan, mengantisipasi lonjakan lalu lintas arus mudik, persiapan infrastruktur jalur mudik, dan penetapan batas atas harga tiket transportasi.

"Selebihnya pemerintah tinggal mensosialisasikan protokol kesehatan secara masif dan berkelanjutan kepada masyarakat khususnya para pemudik," ujarnya.

"Kalau perlu dibuatkan alat peraga pengingat protokol kesehatan dilengkapi satgas dan posko di sepanjang arus mudik. Tidak perlu berstatement kontroversial sampai mewacanakan vaksin booster sebagai persyaratan mudik," tutupnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More