Kemenag Tak Batasi Pengambilan Ongkos Haji

Rabu, 17 Juni 2020 - 07:27 WIB
Redaktur Pelaksana SINDOMedia Abdul Hakim (kiri bawah) memandu diskusi webinar Fokus SINDO bertajuk Haji RI 2020 Batal, Bagaimana Nasib Calon Haji? di Auditorium Gedung SINDO, Jakarta, kemarin. Foto/Koran SINDO
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) banyak memberikan kelonggaran bagi calon jamaah haji yang ingin mengambil uang pelunasan biaya perjalanan haji (Bipih). Di antara kelonggaran tersebut adalah tidak membatasi waktu pengambilan. Namun, Kemenag mengingatkan bahwa calon jamaah haji tahun 2020 yang batal berangkat tahun ini otomatis akan menjadi jamaah pada tahun 2021.

Dengan demikian, jika ongkos pelunasan tersebut diambil, maka menjelang berangkat pada 2021 nanti akan melakukan pelunasan lagi. “Total keseluruhan proses permohonan hingga cair Sembilan hari. Pengajuan bisa dilakukan kapan pun, kita tidak membatasi,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arfi Hatim dalam diskusi webinar Fokus SINDO bertajuk Haji RI 2020 Batal, Bagaimana Nasib Calon Haji?, kemarin.



Narasumber lain dalam diskusi yang dimoderatori oleh Redaktur Pelaksana SINDO Media Abdul Hakim ini adalah Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur dan salah seorang calon jamaah 2020 dari Embarkasi Jawa Barat Nurwanto. (Baca: Kisah Calon Jamaah Haji Berusia 100 Tahun Batal Berangkat ke Tanah Suci)

Arfi mengatakan, keputusan pemerintah yang membatalkan ibadah haji tahun ini memang sangat pahit bagi banyak pihak. Untuk itu, Kemenag berupaya berempati kepada seluruh pihak terkait, antara lain dengan pemenuhan terhadap hak-hak jamaah, terutama dana setoran lunas Bipih baik jamaah haji reguler atau khusus. “Kami juga meminimalisir dampak-dampak yang ditimbulkan akibat pembatalan,” terang Arfi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!