Kemenkes: Jamaah Haji Diwajibkan 2 Kali PCR saat Pulang ke Indonesia

Selasa, 22 Maret 2022 - 16:07 WIB
Kepala Pusat (Kapus) Kesehatan Haji Kemenkes, Budi Sylvana mengatakan, jamaah haji Indonesia diwajibkan melakukan tes Covid-19 PCR sebanyak dua kali saat kembali ke Tanah Air. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Meskipun Arab Saudi melonggarkan protokol kesehatan (prokes) di negaranya, jamaah haji Indonesia tetap diwajibkan melakukan tes Covid-19 PCR sebanyak dua kali saat kembali ke Tanah Air. Itu merupakan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Ka Satgas Penanganan Covid-19 No. 12 tahun 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat (Kapus) Kesehatan Haji Kemenkes, Budi Sylvana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

“Haji 2022 jika betul dilaksanakan dalam keadaan pandemi. Kerajaan Arab Saudi tidak lagi mempersyaratkan hasil PCR dan tidak memerlukan karantina, terjadi pelonggaran di Arab Saudi. Semua jamaah tidak perlu lagi pemeriksaan apapun dan tidak proses karantina. Masker hanya wajib di ruang tertutup, di ruang terbuka tak lagi menggunakan masker,” kata Budi.





Menurut Budi, SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 No. 12 Tahun 2022, bagi jamaah haji masih dipersyaratkan hasil pemeriksaan PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum masuk Indonesia. SE itu merupakan aturan yang diberlakukan sampai saat ini. Kemudian, diatur juga mengenai kewajiban karantina 1 hari di Asrama Haji dan pemeriksaan ulang PCR sebelum kembali ke rumah. Sehingga, ada dua kali pemeriksaan PCR bagi jamaah haji Indonesia.



“Tentu jamaah haji kalau dilaksanakan pada hari ini, jamaah haji tetap dilakukan dua kali pemeriksaan PCR. Saat mau pulang ke Indonesia dan saat sampai di Indonesia yaitu di Asrama Haji. Itu kondisi hari ini, mudah-mudahan saat haji berlangsung ketentuan itu bisa berubah,” papar Budi.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More