Kemenkes: Jamaah Haji Diwajibkan 2 Kali PCR saat Pulang ke Indonesia
Selasa, 22 Maret 2022 - 16:07 WIB
Kepala Pusat (Kapus) Kesehatan Haji Kemenkes, Budi Sylvana mengatakan, jamaah haji Indonesia diwajibkan melakukan tes Covid-19 PCR sebanyak dua kali saat kembali ke Tanah Air. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Meskipun Arab Saudi melonggarkan protokol kesehatan (prokes) di negaranya, jamaah haji Indonesia tetap diwajibkan melakukan tes Covid-19 PCR sebanyak dua kali saat kembali ke Tanah Air. Itu merupakan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Ka Satgas Penanganan Covid-19 No. 12 tahun 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat (Kapus) Kesehatan Haji Kemenkes, Budi Sylvana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
“Haji 2022 jika betul dilaksanakan dalam keadaan pandemi. Kerajaan Arab Saudi tidak lagi mempersyaratkan hasil PCR dan tidak memerlukan karantina, terjadi pelonggaran di Arab Saudi. Semua jamaah tidak perlu lagi pemeriksaan apapun dan tidak proses karantina. Masker hanya wajib di ruang tertutup, di ruang terbuka tak lagi menggunakan masker,” kata Budi.
Baca juga: Menag: Antrean Jamaah Haji Indonesia 40 Tahun, Malaysia 141 Tahun
Hal ini disampaikan Kepala Pusat (Kapus) Kesehatan Haji Kemenkes, Budi Sylvana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
“Haji 2022 jika betul dilaksanakan dalam keadaan pandemi. Kerajaan Arab Saudi tidak lagi mempersyaratkan hasil PCR dan tidak memerlukan karantina, terjadi pelonggaran di Arab Saudi. Semua jamaah tidak perlu lagi pemeriksaan apapun dan tidak proses karantina. Masker hanya wajib di ruang tertutup, di ruang terbuka tak lagi menggunakan masker,” kata Budi.
Baca juga: Menag: Antrean Jamaah Haji Indonesia 40 Tahun, Malaysia 141 Tahun
Lihat Juga :