Polri Sebut Belum Ada Tersangka Mafia Minyak Goreng

Senin, 21 Maret 2022 - 23:20 WIB
Polri menyatakan sampai dengan saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mafia minyak goreng. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polri menyatakan sampai dengan saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mafia minyak goreng. Hal ini menampik pernyataan dari Kementerian Perdagangan.

"Belum ada (tersangka mafia minyak goreng)," kata Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).

Whisnu menjelaskan, Satgas Pangan Polri belum fokus mengejar pelaku mafia pangan, termasuk minyak goreng. Pihaknya, konsentrasi terhadap keberadaan stok minyak goreng tersebut.

"Satgas pangan masih konsentrasi terhadap keberadaan stok minyak goreng curah bersubsidi di pasar-pasar tradisional," ujar Whisnu.





Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan akan ada pengumuman tersangka minyak goreng pada Senin, 21 Maret 2022. Para tersangka yang ditangkap memiliki modus berbeda-beda, mulai dari mengalihkan minyak goreng bersubsidi ke minyak industri, melakukan ekspor dan melakukan pengemasan ulang.

"Saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan pada hari Senin depan," kata Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Jumat, 18 Maret 2022.



Mendag mengaku telah menyerahkan nama-nama mafia minyak goreng tersebut ke pihak kepolisian. Namun Lutfi tak mengungkap siapa saja nama-nama mereka.

"Saya tidak mau sebut nama karena ini kan asas praduga tak bersalah. Tetapi kami sudah temukan dan ini jumlahnya ribuan ton," katanya.

Lutfi menjelaskan, ada tiga tahap penimbunan minyak goreng yang dilakukan calon tersangka. Pertama minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas. Kedua, minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium.

Ketiga, minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri. "Jadi tiga-tiganya ada calon tersangkanya," ucapnya.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More