Besok, Haris Azhar dan Fatia Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut

Minggu, 20 Maret 2022 - 16:54 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan , Senin (21/3/2022) besok. Polisi berharap keduanya kooperatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, setelah Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan menjalani pemeriksaan pada Senin (21/3/2022). "(Diperiksa) Senin. Keduanya diharapkan hadir dalam pemeriksaan ini," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (20/3/2022).

Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022). Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya itu didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.

Sebelumnya Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Luhut melaporkan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 yang bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Baca juga: Jadi Tersangka, Haris Azhar: Kehormatan bagi Saya Mengungkap Kebenaran
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More