Wujudkan Kemakmuran Rakyat, LaNyalla Gulirkan Konsep 4P
Minggu, 20 Maret 2022 - 15:07 WIB
"Dan norma hukum internasional sangat menghormati kedaulatan wilayah sebuah negara, termasuk kepentingan nasional sebuah negara yang berdaulat. Sehingga tidak boleh kita mengikuti atau tunduk pada arahan-arahan masyarakat internasional, yang menabrak kepentingan nasional kita sebagai negara yang berdaulat," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda