Terima Ketua GBN, LaNyalla: Harus Koreksi Total Konstitusi Demi Indonesia Lebih Baik
Sabtu, 19 Maret 2022 - 20:50 WIB
Makanya, prioritas DPD RI saat ini adalah adanya calon presiden dari luar yang diajukan partai politik. Hal itu yang harus diperjuangkan.
"Karena partai politik sekarang ini sudah sangat berkuasa. Padahal negara ini lahir karena adanya rakyat, bukan partai politik. Makanya urusan arah perjalanan bangsa ini tidak bisa kita diserahkan kepada parpol saja," jelasnya.
Perjuangan utama saat ini lanjutnya, adalah menghapus Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi (MK). Agar Pasal 222 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dihapus.
"Sejauh ini gugatan-gugatan soal PT tersebut mentah karena alasan legal standing. Karena itu DPD RI akan maju sebagai lembaga, tetapi bersama dengan partai politik. Nanti kita lihat lagi apa alasan dari MK," ujarnya.
Dilanjutkan LaNyalla, MK harus diawasi. Sebab menjadi super body apabila ada Lembaga yang keputusannya bersifat mengikat, tetapi tidak ada yang mengawasi.
LaNyalla juga menyinggung wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dalam pertemuan itu. Secara prinsip menurutnya rakyat ingin ada pembatasan masa jabatan presiden.
"Pembatasan itu sudah menjadi prinisp dan konsensus bangsa. Karena kita sudah belajar dari Orde Lama dan Orde Baru, jadi tidak ada alasan apapun," jelasnya.
Ketua GBN Purnomo menilai, hanya DPD yang sekarang dipercaya oleh publik. Momentum ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh DPD RI untuk membantu menyelesaikan persoalan bangsa.
"DPD RI masih mempunya jiwa dan ruh yang selalu hadir dalam bangsa ini. Yaitu panggilan untuk menegakkan konstitusi," tegasnya.
"Karena partai politik sekarang ini sudah sangat berkuasa. Padahal negara ini lahir karena adanya rakyat, bukan partai politik. Makanya urusan arah perjalanan bangsa ini tidak bisa kita diserahkan kepada parpol saja," jelasnya.
Perjuangan utama saat ini lanjutnya, adalah menghapus Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi (MK). Agar Pasal 222 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dihapus.
"Sejauh ini gugatan-gugatan soal PT tersebut mentah karena alasan legal standing. Karena itu DPD RI akan maju sebagai lembaga, tetapi bersama dengan partai politik. Nanti kita lihat lagi apa alasan dari MK," ujarnya.
Dilanjutkan LaNyalla, MK harus diawasi. Sebab menjadi super body apabila ada Lembaga yang keputusannya bersifat mengikat, tetapi tidak ada yang mengawasi.
LaNyalla juga menyinggung wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dalam pertemuan itu. Secara prinsip menurutnya rakyat ingin ada pembatasan masa jabatan presiden.
"Pembatasan itu sudah menjadi prinisp dan konsensus bangsa. Karena kita sudah belajar dari Orde Lama dan Orde Baru, jadi tidak ada alasan apapun," jelasnya.
Ketua GBN Purnomo menilai, hanya DPD yang sekarang dipercaya oleh publik. Momentum ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh DPD RI untuk membantu menyelesaikan persoalan bangsa.
"DPD RI masih mempunya jiwa dan ruh yang selalu hadir dalam bangsa ini. Yaitu panggilan untuk menegakkan konstitusi," tegasnya.
Lihat Juga :