Sekjen MUI Tegaskan Tindakan Pendeta Saifuddin Masuk Kriteria Penodaan Agama

Sabtu, 19 Maret 2022 - 09:31 WIB
Sekjen Majelis Ulama Inonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan tindakan Pendeta Saifuddin termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam. Foto/Kemenag
JAKARTA - Sekjen Majelis Ulama Inonesia (MUI) , Amirsyah Tambunan mengatakan tindakan Pendeta Saifuddin termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam. Di mana dalam keputusan Ijtima’ Komisi Fatwa MUI ke 7 se-Indonesia pada 2021 lalu menyebutkan bahwa tindakan penodaan agama tidak terbatas dalam bentuk pembuatan gambar, poster, karikatur, dan sejenisnya.

Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang dipublis ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik dan media publik lainnya serta pernyataan dan ucapan di muka umum dan media.

"Ya termasuk di antaranya keputusan Ijtima’ Komisi Fatwa MUI 2021 di Jakarta di antara keputusan. Pertama, menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya Haram," ujar Amirsyah kepada MNC Portal, Sabtu,(19/03/2022).



Amirsyah mengatakan pihaknya mendukung pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD untuk menindak tegas Pendeta Saifuddin dengan pemberian hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dalam rangka penegakan hukum terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.

Terakhir dia berharap, Pendeta Saifuddin dapat diproses secra hukum karena telah menghina ajaran Islam. "Saifuddin Ibrahim penting dilakukan proses hukum karena menghina ajaran Islam," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Quran viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.

"Kalau perlu Pak Menag, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu diskip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Ibrahim dikutip dari YouTube pribadinya, Senin 14 Maret 2022.

Dia turut menyebut, selama ini teroris datang dari pesantren. Menurut dia, tak ada satu pun sekolah Kristen yang menghasilkan teroris. "Kita sadari selama ini semua teroris datangnya itu dari pesantren, tidak ada teroris datang daei sekolah Kristen. Enggak mungkin," ujarnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More