KPK Duga Uang Korupsi Eks Bupati Buru Selatan Mengalir ke Banyak Pihak
Jum'at, 18 Maret 2022 - 20:59 WIB
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan proyek oleh tersangka TSS disertai adanya penyusunan dokumen fiktif. Di samping itu dikonfirmasi pula terkait adanya aliran dana dari tersangka TSS ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/3/2022).
Sementara itu, terdapat tiga saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ketiga saksi itu yakni, Bendahara Setda Buru Selatan Aisya Ida; mantan PPK pada Dinas Kesehatan Buru Selatan Thomas Marulessy; serta Panitia Pokja Lelang Umum Buru Selatan Daniel Saleky. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Suap, Eks Bupati Buru Selatan Punya Harta Rp15,8 Miliar
Di ketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya merupakan orang kepercayaan Tagop yakni, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
Sementara itu, terdapat tiga saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ketiga saksi itu yakni, Bendahara Setda Buru Selatan Aisya Ida; mantan PPK pada Dinas Kesehatan Buru Selatan Thomas Marulessy; serta Panitia Pokja Lelang Umum Buru Selatan Daniel Saleky. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Suap, Eks Bupati Buru Selatan Punya Harta Rp15,8 Miliar
Di ketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya merupakan orang kepercayaan Tagop yakni, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
Lihat Juga :