Penusuk Wiranto Dituntut Hukuman16 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2020 - 18:06 WIB
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa perkara penusukan terhadap Wiranto saat menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dituntut hukuman 16 tahun penjara.

Tuntutan hukuman tersebut diberikan ke terdakwa karena telah sengaja melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar saat dihubungi, Selasa (16/6/2020) sore. "Sidang tuntutannya sudah digelar tanggal 11 Juni 2020. Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara (dituntut-red) pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujarnya. (Baca Juga: Info Grafis Kronologi Penusukan Menko Polhukam Wiranto)



Edwin menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. "Abu Rara terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 16 jo Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," tuturnya.

JPU juga menuntut istri Abu Rara, yakni Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun penjara. Tuntutan ini jauh lebih ringan dibandingkan suaminya.

Sidang lanjutan perkara ini akan digelar Kamis 18 Juni 2020 nanti dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto, terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara mengajak istrinya Fitria Diana, dan anaknya RAL untuk melakukan amaliyah.

Saat itu, Abu Rara menusuk bagian perut Wiranto dengan menggunakan pisau kunai. Sementara istrinya menikam Kompol Dariyanto.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More