Penusuk Wiranto Dituntut Hukuman16 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2020 - 18:06 WIB
JPU juga menuntut istri Abu Rara, yakni Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun penjara. Tuntutan ini jauh lebih ringan dibandingkan suaminya.

Sidang lanjutan perkara ini akan digelar Kamis 18 Juni 2020 nanti dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto, terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara mengajak istrinya Fitria Diana, dan anaknya RAL untuk melakukan amaliyah.

Saat itu, Abu Rara menusuk bagian perut Wiranto dengan menggunakan pisau kunai. Sementara istrinya menikam Kompol Dariyanto.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!