Mahfud MD Ungkap UU yang Bisa Jerat Penista Agama Lebih dari 5 Tahun Penjara
Kamis, 17 Maret 2022 - 08:22 WIB
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan ada regulasi yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penistaan agama. Regulasi yang dimaksud yaitu UU Nomor 1/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama (PNPS).
Hal itu dikatakan Mahfud merespons pernyataan pendeta bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat Al-Quran dihapus. "Saya ingatkan Undang-Undang Nomor 5/69 yang diperbaharui Undang-Undang PNPS nomor 1/65 tentang Penodaan Agama itu mengancam hukuman yang tidak main-main, lebih dari 5 tahun," ujar Mahfud, Rabu (16/3/2022).
"Yaitu barang siapa yang membuat penafsiran dan memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya," imbuhnya.
Dia mengatakan, pernyataan tersebut sudah masuk ke dalam kategori penistaan agama. Sebab, ajaran pokok dari Islam, yakni Al-Quran.
Lebih lanjut dikatakan, ayat suci yang ada di dalam Al-Quran jumlahnya sudah pasti yakni 6.666. Hal itu pun sudah tidak bisa dikurangi. "Ajaran pokok di dalam islam itu Al-Quran. Al-Quran itu ayatnya 6.666, tidak boleh lah dikurangi 300 ayat gitu misalnya. Itu kan berarti penistaan terhadap Islam," ucapnya.
Dia memastikan, pemerintah sama sekali tak melarang adanya perbedaan pendapat. Akan tetapi, hal yang menimbulkan kegaduhan seharusnya tak dilakukan.
"Itu menyimpang dari ajaran pokok. Kita boleh beda pendapat tapi itu jangan menimbulkan kegaduhan," tuturnya.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
Hal itu dikatakan Mahfud merespons pernyataan pendeta bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat Al-Quran dihapus. "Saya ingatkan Undang-Undang Nomor 5/69 yang diperbaharui Undang-Undang PNPS nomor 1/65 tentang Penodaan Agama itu mengancam hukuman yang tidak main-main, lebih dari 5 tahun," ujar Mahfud, Rabu (16/3/2022).
"Yaitu barang siapa yang membuat penafsiran dan memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya," imbuhnya.
Dia mengatakan, pernyataan tersebut sudah masuk ke dalam kategori penistaan agama. Sebab, ajaran pokok dari Islam, yakni Al-Quran.
Lebih lanjut dikatakan, ayat suci yang ada di dalam Al-Quran jumlahnya sudah pasti yakni 6.666. Hal itu pun sudah tidak bisa dikurangi. "Ajaran pokok di dalam islam itu Al-Quran. Al-Quran itu ayatnya 6.666, tidak boleh lah dikurangi 300 ayat gitu misalnya. Itu kan berarti penistaan terhadap Islam," ucapnya.
Dia memastikan, pemerintah sama sekali tak melarang adanya perbedaan pendapat. Akan tetapi, hal yang menimbulkan kegaduhan seharusnya tak dilakukan.
"Itu menyimpang dari ajaran pokok. Kita boleh beda pendapat tapi itu jangan menimbulkan kegaduhan," tuturnya.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
(muh)
tulis komentar anda