Mahfud MD Ungkap UU yang Bisa Jerat Penista Agama Lebih dari 5 Tahun Penjara

Kamis, 17 Maret 2022 - 08:22 WIB
Mahfud MD mengungkapkan ada UU yang bisa menjerat penista agama dengan hukuman lebih dari lima tahun. Foto/youtube
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan ada regulasi yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penistaan agama. Regulasi yang dimaksud yaitu UU Nomor 1/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama (PNPS).

Hal itu dikatakan Mahfud merespons pernyataan pendeta bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat Al-Quran dihapus. "Saya ingatkan Undang-Undang Nomor 5/69 yang diperbaharui Undang-Undang PNPS nomor 1/65 tentang Penodaan Agama itu mengancam hukuman yang tidak main-main, lebih dari 5 tahun," ujar Mahfud, Rabu (16/3/2022).



Baca juga: DPR Desak Polisi Tangkap Pendeta yang Minta 300 Ayat Al-Qur'an Dihapus

"Yaitu barang siapa yang membuat penafsiran dan memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!