Serangan ke Bintang Emon, Istana Tegaskan Tak Terlibat
Selasa, 16 Juni 2020 - 16:00 WIB
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menegaskan bahwa pemerintah tidak terlibat dalam penyerangan komika Bintang Emon.
Donny bahkan menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki buzzer seperti yang dituduhkan sejumlah pihak selama ini. “Apapun afiliasi buzzer itu tidak ada korelasi dengan pemerintah,” tandas Donny, Selasa (16/6/2020).
Dia menegaskan bahwa pemerintah menghormati kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang publik. Menurut dia, apa yang disampaikan Bintang Emon merupakan hak sebagai warga negara. “Yang disampaikan Bintang Emon itu hak dia untuk berpendapat, tidak boleh dikekang, dihalangi, atau dibatasi,” ujarnya. (Baca juga: Pimpinan DPR Dukung Bintang Emon Terus Suarakan Kebenaran)
Menurut Donny, jika ada pelanggaran maka dapat diproses secara hukum. Hal ini dapat dilihat dari pasal apa yang dilanggarnya. Dia pun memastikan bahwa tak akan melindungi penyerang tersebut. “Kalau memang ada fitnah di situ, ada pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan, kan bisa dilihat pasal-pasal mana. Kalau tidak ya tidak diproses. Tapi pemerintah tidak di dalam posisi untuk mengatakan apa-apa, karena buzzer itu inisiatif mereka sendiri. Tidak dikoordinasi oleh siapa-siapa,” tandasnya.
Sebelumnya, Bintang Emon sempat melontarkan kritiknya terkait tuntutan jaksa dalam kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Pascakritikan tersebut, para buzzer langsung menuduh Bintang Emon sebagai pengguna aktif narkoba jenis sabu.
Donny bahkan menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki buzzer seperti yang dituduhkan sejumlah pihak selama ini. “Apapun afiliasi buzzer itu tidak ada korelasi dengan pemerintah,” tandas Donny, Selasa (16/6/2020).
Dia menegaskan bahwa pemerintah menghormati kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang publik. Menurut dia, apa yang disampaikan Bintang Emon merupakan hak sebagai warga negara. “Yang disampaikan Bintang Emon itu hak dia untuk berpendapat, tidak boleh dikekang, dihalangi, atau dibatasi,” ujarnya. (Baca juga: Pimpinan DPR Dukung Bintang Emon Terus Suarakan Kebenaran)
Menurut Donny, jika ada pelanggaran maka dapat diproses secara hukum. Hal ini dapat dilihat dari pasal apa yang dilanggarnya. Dia pun memastikan bahwa tak akan melindungi penyerang tersebut. “Kalau memang ada fitnah di situ, ada pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan, kan bisa dilihat pasal-pasal mana. Kalau tidak ya tidak diproses. Tapi pemerintah tidak di dalam posisi untuk mengatakan apa-apa, karena buzzer itu inisiatif mereka sendiri. Tidak dikoordinasi oleh siapa-siapa,” tandasnya.
Sebelumnya, Bintang Emon sempat melontarkan kritiknya terkait tuntutan jaksa dalam kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Pascakritikan tersebut, para buzzer langsung menuduh Bintang Emon sebagai pengguna aktif narkoba jenis sabu.
(nbs)
Lihat Juga :
tulis komentar anda