Usulan Baru Kemenag: Biaya Haji 2022 Jadi Rp42 Juta

Rabu, 16 Maret 2022 - 14:57 WIB
Kemenag memberi usulan BPIH tahun 2022 senilai Rp42.452.369 per jamaah. Hal itu merupakan perhitungan jika komponen protokol kesehatan Covid-19 tak disertakan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberi usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 senilai Rp42.452.369 per jamaah. Hal itu merupakan perhitungan jika komponen protokol kesehatan Covid-19 tak disertakan.

Pernyataan itu diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief ketika menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/3/2022). Baca juga: Rumuskan Biaya Haji 2022, Panja BPIH DPR Terbang ke Arab Saudi1



"Dan BPIH untuk dibayarkan jamaah Rp45 juta menjadi Rp42 juta," ujar Hilman.

Adapun usulan itu mengalami penurunan sekitar Rp3 juta ketimbang usulan pada Februari lalu dari senilai Rp45.053.368 per jamaah. Nominal Rp45 juta yang sebelumnya diusulkan sudah mencakup biaya terkait protokol kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!