Covid-19 di Indonesia Bisa Menjadi Endemi kalau Penuhi 6 Kondisi Ini

Rabu, 16 Maret 2022 - 09:54 WIB
Kementerian Kesehatan Siti menyatakan butuh waktu panjang menghilangkan sebuah penyakit. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan tidak ingin terburu-buru untuk menyatakan Indonesia memasuki endemi Covid-19. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menerangkan, proses transisi dari pandemi menuju normalisasi endemi itu artinya bukan berarti kasus Covid-19 tidak ada sama sekali.

“Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan Covid-19,” katanya dikutip dari laman resmi Kemenkes, Rabu (16/3/2022).

Saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19, dengan banyaknya tren indikator pengendalian pandemi yang terus menunjukkan ke hal yang positif, Indonesia sudah mulai bersiap-siap membuat langkah menuju ke arah endemi.





Nadia mengatakan periode dari pandemi menuju ke arah endemi harus dilihat dari sejumlah indikator. Bisa disebut endemi bila memenuhi paling tidak enam kondisi, yaitu laju penularan harus kurang dari 1, angka positivity rate harus kurang dari 5%, kemudian tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5%, angka fatality rate harus kurang dari 3%, dan level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1. Dan, yang juga penting bahwa kondisi – kondisi ini harus berlangsung stabil dalam rentang waktu tertentu, misalnya 6 bulan.

Tentunya indikator maupun waktunya masih terus dibahas oleh pemerintah bersama dengan para ahli untuk menentukan indikator yang terbaik untuk kita betul-betul mencapai ke arah kondisi endemi.

“Yang paling penting pada saat endemi, walaupun kasusnya ada, dia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini di mana hampir aktivitas-aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata ini tidak terganggu dengan adanya kasus Covid-19,” ucap Nadia.

Pemerintah saat ini membuat kebijakan pelonggaran pemabatasan. Pelonggaran tersebut dilakukan dengan menurunkan level PPKM menjadi level 2, menghapuskan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, darat maupun udara bagi masyarakat yang sudah vaksin hingga dosis ke-2.

Pemerintah juga menurunkan jangka waktu karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri, dari yang sebelumnya karantina 14 hari menjadi 7 hari, kemudian 3 hari, hingga saat ini menjadi 1 hari.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More