Korban Mafia Tanah Nangis Minta Keadilan, DPR Desak Satgas Ambil Langkah Konkret
Selasa, 15 Maret 2022 - 16:40 WIB
Lilisanti Hasan warga Kalimantan Barat yang menjadi korban korban mafia tanah dalam diskusi Forum Legislasi DPR bertajuk RUU Pertanahan: Komitmen DPR Berantas Mafia Tanah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto/Istimewa
JAKARTA - DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat mendesak langkah konkret untuk menindak tegas para mafia tanah . Mengingat, mafia tanah bukan hanya meresahkan namun sudah semakin semena-mena merampas hak tanah rakyat.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengatakan bukan hanya saja menindak namun perlu juga ada perbaikan sistem agar menghilangkan praktik yang menguntungkan para mafia tanah di Indonesia. Baca juga: Dicap Anti Islam, Jenderal Kopassus Ini saat Meninggal Dikafani Layaknya Seorang Muslim
“Yang jadi soal adalah ketika Pak Jokowi yang menerima amanat dengan membentuk satgas-satgas seperti Kapolri, Menteri ATR/BPN juga Jaksa Agung ada tiga satgas luar biasa, satu satgas saja juga bisa, kalau 3 satgas harusnya luar biasa, kalau tiga satgas bersatu pasti bisa, tapi kalau tiga satgas ini bersatu membela mafia tanah, enggak ada yang dapat diharapkan,” ujar Wayan, dalam diskusi Forum Legislasi DPR bertajuk “RUU Pertanahan: Komitmen DPR Berantas Mafia Tanah”, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Sementara itu, Anggota Komisi II Fraksi Gerindra Sodik Mujahid yang membidangi pertanahan menjabarkan hasil survei Komisi II bahwa mafia tanah berasal dari beberapa oknum, yakni pertama, oknum BPN; kedua, oknum-oknum pejabat akte tanah termasuk pensiunan-pensiunannya.
Ketiga, camat, lurah dan pemerintah daerah; keempat, ada juga masyarakat atau tokoh-tokoh tuan tanah. Lalu, terakhir yang menjadi kekhawatiran adalah oknum-oknum penegakan hukum; oknum polisi, oknum jaksa, dan oknum hakim.
“Maka semakin lengkaplah mafia tanah itu, bagaimana kita mengatasinya, yaitu dengan cara penegakan kekuatan hukumnya sudah ada satgas tetapi belum maksimal kerjanya. Maka benar, jika ada Komisi pemberantasan mafia tanah, itu luar biasa bagus dan kami dukung,” tegas Sodik.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengatakan bukan hanya saja menindak namun perlu juga ada perbaikan sistem agar menghilangkan praktik yang menguntungkan para mafia tanah di Indonesia. Baca juga: Dicap Anti Islam, Jenderal Kopassus Ini saat Meninggal Dikafani Layaknya Seorang Muslim
“Yang jadi soal adalah ketika Pak Jokowi yang menerima amanat dengan membentuk satgas-satgas seperti Kapolri, Menteri ATR/BPN juga Jaksa Agung ada tiga satgas luar biasa, satu satgas saja juga bisa, kalau 3 satgas harusnya luar biasa, kalau tiga satgas bersatu pasti bisa, tapi kalau tiga satgas ini bersatu membela mafia tanah, enggak ada yang dapat diharapkan,” ujar Wayan, dalam diskusi Forum Legislasi DPR bertajuk “RUU Pertanahan: Komitmen DPR Berantas Mafia Tanah”, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Sementara itu, Anggota Komisi II Fraksi Gerindra Sodik Mujahid yang membidangi pertanahan menjabarkan hasil survei Komisi II bahwa mafia tanah berasal dari beberapa oknum, yakni pertama, oknum BPN; kedua, oknum-oknum pejabat akte tanah termasuk pensiunan-pensiunannya.
Ketiga, camat, lurah dan pemerintah daerah; keempat, ada juga masyarakat atau tokoh-tokoh tuan tanah. Lalu, terakhir yang menjadi kekhawatiran adalah oknum-oknum penegakan hukum; oknum polisi, oknum jaksa, dan oknum hakim.
“Maka semakin lengkaplah mafia tanah itu, bagaimana kita mengatasinya, yaitu dengan cara penegakan kekuatan hukumnya sudah ada satgas tetapi belum maksimal kerjanya. Maka benar, jika ada Komisi pemberantasan mafia tanah, itu luar biasa bagus dan kami dukung,” tegas Sodik.
Lihat Juga :