Diduga Terseret Kasus Indra Kenz, Bareskrim Periksa Rudy Salim Jumat
Selasa, 15 Maret 2022 - 18:21 WIB
JAKARTA - Pengusaha Rudy Salim akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari Jumat 18 Maret 2022 mendatang. Rudy Salim akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz .
Baca juga: Bareskrim Bidik Tiga Afiliator Selain Indra Kenz
"Yang bersangkutan minta mundur hari Jumat," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Seharusnya, Rudy Salim menjalani pemeriksaan kemarin hari. Namun Polri menyatakan, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.
Chandra menambahkan, permohonan itu dikabulkan penyidik. Polri akan menunggu kehadiran Rudi Salim Jumat besok. "Iya, kita tunggu hari Jumat jam 10.00 WIB," ujar Chandra.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Bareskrim Bidik Tiga Afiliator Selain Indra Kenz
"Yang bersangkutan minta mundur hari Jumat," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Seharusnya, Rudy Salim menjalani pemeriksaan kemarin hari. Namun Polri menyatakan, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.
Chandra menambahkan, permohonan itu dikabulkan penyidik. Polri akan menunggu kehadiran Rudi Salim Jumat besok. "Iya, kita tunggu hari Jumat jam 10.00 WIB," ujar Chandra.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(maf)
tulis komentar anda