Bareskrim Periksa Orangtua Pacar Indra Kenz Terkait Binomo Hari Ini
Selasa, 15 Maret 2022 - 17:29 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap orangtua pacar Indra Kenz berinisial RP, Selasa (15/3/2022). Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut RP diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. "Pemanggilan R sudah dijadwalkan penyidik pada hari ini," kata Gatot.
Pemeriksaan RP hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya pada 8 Maret. Seharusnya, RP menjalani pemeriksaan pada saat itu bersama dengan anaknya sekaligus pacar Indra Kenz, VK.
Namun, pada hari itu, hanya VK yang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. RP ketika itu mengaku sedang sakit sehingga dijadwal ulang hari ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. Indra Kenz pun dijerat pasal berlapis.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. CM
Pemeriksaan RP hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya pada 8 Maret. Seharusnya, RP menjalani pemeriksaan pada saat itu bersama dengan anaknya sekaligus pacar Indra Kenz, VK.
Namun, pada hari itu, hanya VK yang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. RP ketika itu mengaku sedang sakit sehingga dijadwal ulang hari ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. Indra Kenz pun dijerat pasal berlapis.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. CM
(ars)
tulis komentar anda