Penampakan Doni Salmanan Pakai Baju Tahanan, Dipamerkan saat Jumpa Pers Bareskrim
Selasa, 15 Maret 2022 - 16:35 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex Doni Salmanan ditampilkan saat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers, Selasa (15/3/2022). Doni Salmanan yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye dibawa oleh penyidik ke lokasi konferensi pers.
Dari pantauan, Doni menebarkan senyum tipis kepada awak media dalam konferensi pers. Bareskrim Polri akan menggelar konferensi pers terkait update penanganan kasus Doni Salmanan.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan bahwa sejumlah aset sementara Doni Salmanan yang disita mencapai Rp60 miliar. "Ditotal sementara sekitar Rp60 miliar," ujar Gatot.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dari pantauan, Doni menebarkan senyum tipis kepada awak media dalam konferensi pers. Bareskrim Polri akan menggelar konferensi pers terkait update penanganan kasus Doni Salmanan.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan bahwa sejumlah aset sementara Doni Salmanan yang disita mencapai Rp60 miliar. "Ditotal sementara sekitar Rp60 miliar," ujar Gatot.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(rca)
tulis komentar anda