Ketua MUI Ungkap Label Halal Indonesia Tak Sesuai Kesepakatan
Senin, 14 Maret 2022 - 20:31 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub mengaku kaget dengan logo atau label halal Indonesia yang dirilis oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Sebab, label halal baru itu jauh dari kesepakatan sebelumnya.
Aiyub mengungkapkan, pada 2019, saat Menteri Agama dijabat Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai kesepakatan terkait logo halal. Saat itu, logo halal yang disepakati berbentuk bulat seperti logo halal MUI saat ini. Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Tulisan arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap. Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan Arab, terletak di dalam belah ketupat. Di bawah tulisan halal arab itu, ada tulisan Halal Indonesia.
"Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, tapi sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo halal Indonesia," kata Aiyub dikutip dari laman resmi MUI, Senin (14/03/2022).
Kiai Aiyub merasa kaget dengan kemunculan logo baru tersebut. Sebab logo halal baru jelas sangat berbeda dengan dua logo yang pernah disepakati sebelumnya.
Walaupun MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH, tapi dia mengingatkan agar penetapan logo halal ini mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, termasuk kalangan usaha dan konsumen.
"Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal," katanya.
Baca juga: Menag Yaqut: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi
Sebab, logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. "Logo Halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar globa," katanya.
Aiyub mengungkapkan, pada 2019, saat Menteri Agama dijabat Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai kesepakatan terkait logo halal. Saat itu, logo halal yang disepakati berbentuk bulat seperti logo halal MUI saat ini. Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Tulisan arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap. Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan Arab, terletak di dalam belah ketupat. Di bawah tulisan halal arab itu, ada tulisan Halal Indonesia.
"Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, tapi sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo halal Indonesia," kata Aiyub dikutip dari laman resmi MUI, Senin (14/03/2022).
Kiai Aiyub merasa kaget dengan kemunculan logo baru tersebut. Sebab logo halal baru jelas sangat berbeda dengan dua logo yang pernah disepakati sebelumnya.
Walaupun MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH, tapi dia mengingatkan agar penetapan logo halal ini mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, termasuk kalangan usaha dan konsumen.
"Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal," katanya.
Baca juga: Menag Yaqut: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi
Sebab, logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. "Logo Halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar globa," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda