DPR Minta Pemerintah Segera Sosialisasi Logo Halal Baru
Minggu, 13 Maret 2022 - 12:00 WIB
Selain itu pihaknya menegaskan, penerbitan logo halal tersebut merupakan amanat dari UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dimana kewajiban BPJPH itu ialah membuat logo halal yang berlaku secara nasional.
"Soal logo tersebut diinterpretasi atau dimaknai secara berbeda-beda tentu tergantung dari sudut pandang masing-masing yang menilainya," kata Ace.
Sehingga yang terpenting menurut dia adalah, tulisan Arab yang mengandung kata 'halal'. Pada logo halal tersebut menurutnya telah terkandung tulisan Arab yang bermakna halal itu. "Sepengetahuan saya jenis tulisan itu dalam kaligrafi Arab termasuk dalam kategori khat kufi," ujar dia.
Dengan demikian Ace mengatakan, hal ini hanya soal bagaimana cara memaknai dan cara pandang orang dalam melihat logo baru tersebut.
"Yang jelas bahwa pembuat logo ini memiliki tujuan huruf Arab halal ini mengadaptasi kearifan lokal yang dimiliki budaya bangsa kita," tutupnya.
"Soal logo tersebut diinterpretasi atau dimaknai secara berbeda-beda tentu tergantung dari sudut pandang masing-masing yang menilainya," kata Ace.
Sehingga yang terpenting menurut dia adalah, tulisan Arab yang mengandung kata 'halal'. Pada logo halal tersebut menurutnya telah terkandung tulisan Arab yang bermakna halal itu. "Sepengetahuan saya jenis tulisan itu dalam kaligrafi Arab termasuk dalam kategori khat kufi," ujar dia.
Dengan demikian Ace mengatakan, hal ini hanya soal bagaimana cara memaknai dan cara pandang orang dalam melihat logo baru tersebut.
"Yang jelas bahwa pembuat logo ini memiliki tujuan huruf Arab halal ini mengadaptasi kearifan lokal yang dimiliki budaya bangsa kita," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :