KLHK: Aksi Bersih Pantai untuk Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat soal Sampah
Sabtu, 12 Maret 2022 - 21:00 WIB
Kata Wamen, sampah plastik dari laut Australia bisa saja masuk ke Indonesia atau sebaliknya. Begitu juga dari Malaysia dapat masuk ke Indonesia dan sebaliknya.
"Selain itu sampah plastik sulit terurai oleh mikroorganisme air. Jadi butuh waktu sangat lama untuk menghancurkan sampah plastic di laut," ujar Alue Dohong.
Karenanya lanjut Alue Dohong, penegakkan hukum terhadap para pelanggar pembuangan sampah harus ditegakkan. Bagi yang buang sampah sembarangan seperti di jalan tol di Bekasi , ditangkap dan jadi tersangka, lalu diproses hukum.
Ke depan sampah di setiap kabupaten/kota harus diolah, bukan lagi di buang tempat pembuangan sampah terbuka, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini dilakukan agar masyarakat sadar, sebab sampah bukan hal sampingan, tapi kita perhatikan, dan dikelola dengan baik.
"Jadi, kesadaran, penegakan hukum, dan insentif finansial dalam kaitan pengelolaan sampah ini penting," jelasnya.
Turut hadir pada kesempatan ini, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Sigit Reliantoro, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Laksmi Dhewanthi, Kepala Badan Standardisasi Instrumen LHK, Ary Sudijanto, Staf Ahli Menteri (SAM) Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, SAM Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Eselon II KLHK, dan Kepala Dinas LH dan Kebersihan Kabupaten Tangerang.
Lihat Juga: Kembangkan Mikroba dari Taman Nasional, Guru Besar IPB Raih Penghargaan dari Menteri LHK
"Selain itu sampah plastik sulit terurai oleh mikroorganisme air. Jadi butuh waktu sangat lama untuk menghancurkan sampah plastic di laut," ujar Alue Dohong.
Karenanya lanjut Alue Dohong, penegakkan hukum terhadap para pelanggar pembuangan sampah harus ditegakkan. Bagi yang buang sampah sembarangan seperti di jalan tol di Bekasi , ditangkap dan jadi tersangka, lalu diproses hukum.
Ke depan sampah di setiap kabupaten/kota harus diolah, bukan lagi di buang tempat pembuangan sampah terbuka, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini dilakukan agar masyarakat sadar, sebab sampah bukan hal sampingan, tapi kita perhatikan, dan dikelola dengan baik.
"Jadi, kesadaran, penegakan hukum, dan insentif finansial dalam kaitan pengelolaan sampah ini penting," jelasnya.
Turut hadir pada kesempatan ini, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Sigit Reliantoro, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Laksmi Dhewanthi, Kepala Badan Standardisasi Instrumen LHK, Ary Sudijanto, Staf Ahli Menteri (SAM) Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, SAM Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Eselon II KLHK, dan Kepala Dinas LH dan Kebersihan Kabupaten Tangerang.
Lihat Juga: Kembangkan Mikroba dari Taman Nasional, Guru Besar IPB Raih Penghargaan dari Menteri LHK
(maf)
tulis komentar anda