278 Jamaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji

Selasa, 16 Juni 2020 - 10:48 WIB
Muhajirin menjelaskan, BPIH ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. BPIH terdiri atas dana setoran awal dan dana setoran pelunasan. Ini berarti setoran pelunasan adalah selisih dari BPIH per embarkasi dengan setoran awalnya.

"Untuk embarkasi Jakarta, dengan BPIH Rp34.772.602 dan setoran awal Rp25juta, berarti setoran pelunasannya sebesar Rp9.772.602," tandasnya.

Dengan setoran awal sebesar Rp25juta, berikut ini daftar besaran setoran pelunasan jamaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp6.454.602;

2. Embarkasi Medan Rp7.172.602;

3. Embarkasi Batam Rp8.083.602;

4. Embarkasi Padang Rp8.172.602;

5. Embarkasi Palembang Rp8.073.602;

6. Embarkasi Jakarta Rp9.772.602;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!