278 Jamaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji
Selasa, 16 Juni 2020 - 10:48 WIB
JAKARTA - Sebanyak 278 jamaah haji mengajukan pengembalian dana pelunasan yang telah disetorkan. Jumlah ini tercatat setelah Kementerian Agama mulai membuka pengembalian setoran sejak 3 Juni lalu.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa (16/06) mengungkapkan, permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag kabupaten/kota untuk diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag kabupaten/kota.
"Permohonan 278 jamaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah," lanjutnya.
(Baca: DPR Harap Calon Jamaah Pertimbangkan Tarik Dana Haji)
Muhajirin menambahkan, 278 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15). Ada delapan provinsi yang jamaahnya belum satupun mengajukan permohonan, yaitu: Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluki, Maluku Utara, dan Papua.
"Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M," tegasnya.
(Baca: Kemendagri-Pinjol Kerja Sama, PKS: Data Kependudukan Tidak Boleh Diobral Sembarangan)
Muhajirin menjelaskan, BPIH ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. BPIH terdiri atas dana setoran awal dan dana setoran pelunasan. Ini berarti setoran pelunasan adalah selisih dari BPIH per embarkasi dengan setoran awalnya.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa (16/06) mengungkapkan, permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag kabupaten/kota untuk diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag kabupaten/kota.
"Permohonan 278 jamaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah," lanjutnya.
(Baca: DPR Harap Calon Jamaah Pertimbangkan Tarik Dana Haji)
Muhajirin menambahkan, 278 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15). Ada delapan provinsi yang jamaahnya belum satupun mengajukan permohonan, yaitu: Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluki, Maluku Utara, dan Papua.
"Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M," tegasnya.
(Baca: Kemendagri-Pinjol Kerja Sama, PKS: Data Kependudukan Tidak Boleh Diobral Sembarangan)
Muhajirin menjelaskan, BPIH ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. BPIH terdiri atas dana setoran awal dan dana setoran pelunasan. Ini berarti setoran pelunasan adalah selisih dari BPIH per embarkasi dengan setoran awalnya.
tulis komentar anda