Kemendagri-Pinjol Kerja Sama, PKS: Data Kependudukan Tidak Boleh Diobral Sembarangan

Selasa, 16 Juni 2020 - 10:02 WIB
Dia berpandangan permasalahan data raya kependudukan harusnya dikelola dengan hati-hati. Tidak boleh 'diobral' sembarangan. "Kita masih ingat pengalaman lalu, betapa pemerintah abai dalam isu kebocoran data KPU. Kitapun masih ingat, perusahaan sebesar Tokopedia bisa lengah. #DataKita," jelasnya.

Anggota Komisi II DPR ini melanjutkan kemudian siapa yang bisa menjamin data tersebut aman dan tidak disalahgunakan. Pasalnya, kita tidak mempunyai regulasi yang jelas tentang perlindungan data. Terlebih, kepolisian pun menyatakan penegakan hukum masih belum maksimal karena belum adanya regulasi yang mengatur tentang fintech seperti Pinjol terlebih yang masih ilegal.

"Saat ini instrumen hukum kita untuk menjerat para pelaku hanya terkait dengan pasal-pasal yang sudah terangkum dalam UU ITE. #DataKita," kata dia.

Mardani menilai kondisi ini harus menjadi catatan serius untuk pemerintah. Di saat instrumen hukum yang belum kuat dan RUU Perlindungan Data Pribadi yang belum rampung, pemberian akses data pribadi ini justru berpotensi melancarkan praktik-praktik tersebut.

"Kuasa datapun masih terpisah-pisah antar instansi sehingga data raya seperti ini amat rawan disalahgunakan. #DataKita," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!