Kemendagri-Pinjol Kerja Sama, PKS: Data Kependudukan Tidak Boleh Diobral Sembarangan

Selasa, 16 Juni 2020 - 10:02 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyayangkan langkah Ditjen Dukcapil Kemendagri melakukan kerja sama dengan tiga perusahaan swasta yang bergerak di bidang pinjaman online. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Langkah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Ditjen Dukcapil ) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kerja sama dengan tiga perusahaan swasta yang bergerak di bidang pinjaman online menuai kritik. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyayangkan langkah Ditjen Dukcapil Kemendagri tersebut.

"Bismillah, Pemerintah (melalui @kemendagri) mengizinkan perusahaan pinjaman online (pinjol) mengakses data kependudukan. Kebijakan ini amat disayangkan karena kerahasiaan data belum jadi perhatian besar. #DataKita," ujarnya lewat cuitan di akun Twitter @MardaniAliSera, Selasa (16/6/2020). (Baca juga: Kerja Sama dengan Pinjaman Online, Dukcapil Pastikan Tak Berikan Akses Data Kependudukan)

Menurutnya, kerja sama seharusnya bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa. Namun, di sisi lain kita belum memiliki regulasi yang jelas tentang perlidungan data.

"Sering pula Pinjol menjadi alat untuk menjerat masyarakat. Tanpa edukasi yang jelas, Pinjol justru dapat menjadi kepanjangan tangan pola rentenir yang kerap meresahkan masyarakat. #DataKita," terangnya.

Dia berpandangan permasalahan data raya kependudukan harusnya dikelola dengan hati-hati. Tidak boleh 'diobral' sembarangan. "Kita masih ingat pengalaman lalu, betapa pemerintah abai dalam isu kebocoran data KPU. Kitapun masih ingat, perusahaan sebesar Tokopedia bisa lengah. #DataKita," jelasnya.



Anggota Komisi II DPR ini melanjutkan kemudian siapa yang bisa menjamin data tersebut aman dan tidak disalahgunakan. Pasalnya, kita tidak mempunyai regulasi yang jelas tentang perlindungan data. Terlebih, kepolisian pun menyatakan penegakan hukum masih belum maksimal karena belum adanya regulasi yang mengatur tentang fintech seperti Pinjol terlebih yang masih ilegal.

"Saat ini instrumen hukum kita untuk menjerat para pelaku hanya terkait dengan pasal-pasal yang sudah terangkum dalam UU ITE. #DataKita," kata dia.

Mardani menilai kondisi ini harus menjadi catatan serius untuk pemerintah. Di saat instrumen hukum yang belum kuat dan RUU Perlindungan Data Pribadi yang belum rampung, pemberian akses data pribadi ini justru berpotensi melancarkan praktik-praktik tersebut.

"Kuasa datapun masih terpisah-pisah antar instansi sehingga data raya seperti ini amat rawan disalahgunakan. #DataKita," ucapnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More