Fadli Zon Minta RUU Haluan Ideologi Pancasila Ditarik, Ini Lima Alasannya
Selasa, 16 Juni 2020 - 09:11 WIB
Kalau diteruskan, lanjut dia, akan melahirkan kerancuan yang fatal dalam bidang ketatanegaraan.
Alasan ketiga, kata Fadli, RUU HIP gagal memisahkan "wacana" dari "norma". Pancasila, dengan rumusan kelima silanya, adalah "norma". Rumusannya terjaga di dalam naskah Pembukaan UUD 1945.
Sementara, istilah “Trisila” dan “Ekasila”, sebagaimana yang disebut dalam Pasal 7 RUU HIP hanyalah "Wacana" yang muncul saat gagasan Pancasila pertama kali dipidatokan Bung Karno tanggal 1 Juni 1945.
Istilah itu sama sekali tak pernah jadi "norma". Jadi, memasukkan "wacana" yang sama sekali tidak memiliki yurisprudensi ke dalam sebuah naskah rancangan undang-undang, seolah itu adalah sebuah "norma",jelas menunjukkan adanya cacat materil dalam penyusunan RUU HIP ini.
Wacana “Trisila” dan “Ekasila”, sambung Fadli,sama sekali tak pernah menjadi norma dalam sistem hukum dan ketatanegaraan kita.
Dia mengatakan, meskipun istilah Pancasila berasal dari Bung Karno, dan semua mengakui 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila namun jangan lupa yang kemudian dijadikan norma dalam sistem hukum dan ketatanegaraan adalah rumusan sila-sila yang disahkan pada 18 Agustus 1945, bukan rumusan sila-sila yang pertama kali dipidatokan.
"Ini harus sama-sama kita pahami. Apalagi teks Pancasila itu lahir dari diskursus pikiran sejumlah tokoh khususnya anggota BPUPKI 1945," tutur Fadli.
Alasan keempat, lanjut dia, selain cacat materil, RUU ini juga mengandung cacat formil. RUU ini berpretensi menjadi "omnibus law". Padahal kajian akademiknya tak dimaksudkan demikian.
"Kalau kita baca pasal-pasalnya, RUU ini ingin mengatur berbagai isu, mulai dari soal demokrasi, ekspor, impor, telekomunikasi, pers, media, riset, hingga soal teknologi. Isinya jadi ke mana-mana," tuturnya.
Alasan ketiga, kata Fadli, RUU HIP gagal memisahkan "wacana" dari "norma". Pancasila, dengan rumusan kelima silanya, adalah "norma". Rumusannya terjaga di dalam naskah Pembukaan UUD 1945.
Sementara, istilah “Trisila” dan “Ekasila”, sebagaimana yang disebut dalam Pasal 7 RUU HIP hanyalah "Wacana" yang muncul saat gagasan Pancasila pertama kali dipidatokan Bung Karno tanggal 1 Juni 1945.
Istilah itu sama sekali tak pernah jadi "norma". Jadi, memasukkan "wacana" yang sama sekali tidak memiliki yurisprudensi ke dalam sebuah naskah rancangan undang-undang, seolah itu adalah sebuah "norma",jelas menunjukkan adanya cacat materil dalam penyusunan RUU HIP ini.
Wacana “Trisila” dan “Ekasila”, sambung Fadli,sama sekali tak pernah menjadi norma dalam sistem hukum dan ketatanegaraan kita.
Dia mengatakan, meskipun istilah Pancasila berasal dari Bung Karno, dan semua mengakui 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila namun jangan lupa yang kemudian dijadikan norma dalam sistem hukum dan ketatanegaraan adalah rumusan sila-sila yang disahkan pada 18 Agustus 1945, bukan rumusan sila-sila yang pertama kali dipidatokan.
"Ini harus sama-sama kita pahami. Apalagi teks Pancasila itu lahir dari diskursus pikiran sejumlah tokoh khususnya anggota BPUPKI 1945," tutur Fadli.
Alasan keempat, lanjut dia, selain cacat materil, RUU ini juga mengandung cacat formil. RUU ini berpretensi menjadi "omnibus law". Padahal kajian akademiknya tak dimaksudkan demikian.
"Kalau kita baca pasal-pasalnya, RUU ini ingin mengatur berbagai isu, mulai dari soal demokrasi, ekspor, impor, telekomunikasi, pers, media, riset, hingga soal teknologi. Isinya jadi ke mana-mana," tuturnya.
Lihat Juga :