Bareskrim Sudah Sita Aset Milik Indra Kenz Senilai Rp43,5 Miliar
Jum'at, 11 Maret 2022 - 13:24 WIB
Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan ke sejumlah aset milik dari tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz. Foto/Istimewa
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan ke sejumlah aset milik dari tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz . Aset yang telah disita jika diuangkan senilai Rp43,5 miliar.
"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022). Baca juga: Polri Dalami Keterlibatan Pacar Indra Kenz dalam Kasus Binomo
Adapun sejumlah aset milik Indra Kenz yang telah disita oleh Bareskrim Polri, yakni mobil Tesla, mobil Ferarri, dua bidang tanah di Sumatera Utara, dan satu rumah di Medan Timur.
"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo," jelas Gatot.
"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022). Baca juga: Polri Dalami Keterlibatan Pacar Indra Kenz dalam Kasus Binomo
Adapun sejumlah aset milik Indra Kenz yang telah disita oleh Bareskrim Polri, yakni mobil Tesla, mobil Ferarri, dua bidang tanah di Sumatera Utara, dan satu rumah di Medan Timur.
"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo," jelas Gatot.
Lihat Juga :