Wacana Penundaan Pemilu 2024, PDIP: Seperti Membuka Kotak Pandora

Jum'at, 11 Maret 2022 - 06:38 WIB
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa PDIP menolak dengan tegas usulan penundaan Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Setelah digulirkan oleh Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar dan Ketum PAN Zulkifli Hasan wacana penundaan Pemilu 2024 terus menjadi polemik di ruang publik. PDIP sendiri sebagai koalisi Pemerintah Jokowi menolak wacana tersebut.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa PDIP menolak dengan tegas usulan penundaan Pemilu 2024 ini, termasuk perpanjangan masa jabatan presiden karena PDIP taat terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto dalam pernyataan persnya dengan tegas menyampaikan penolakan terhadap wacana penundaan Pemilu tahun 2024, perpanjangan jabatan presiden dan seterusnya dan saya kira ini senapas dengan platform politik PDIP perjuangan yang terus mengedepankan Pnacasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," ujar Rifqi dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang bertajuk "Wacana Penundaan Pemilu 2024, Bagaimana Sikap DPR?" di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2022).



Rifqi menegaskan konstitusi Indonesia jelas mengatur bahwa masa jabatan Presiden adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali pada Pemilu karena itu memang norma yang berlaku saat ini.

"Kita hormati dalam konteks kepemiluan dan tadi Gus Jazil juga sudah mengatakan konstitusi kita, itu tentu artinya norma yang berlaku saat ini adalah mengatur Pemilu itu lima tahun sekali dan akan jatuh temponya pada 2024," jelasnya.

Di sisi lain, lanjut Rifqi, Komisi II DPR RI dari 9 fraksi sudah bersepakat bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024. Hal ini sudah jelas tanpa perlu diperdebatkan lagi.

"Saya kira ini sesuatu yang sudah clear dan tidak perlu kita berdebat cukup panjang, walaupun ada ruang perdebatan terkait dengan keinginan untuk melakukan amendemen konstitusi," tegas Rifqi.

Apalagi, dia menilai proses amendemen konstitusi itu cukup panjang dan hal itu sudah diatur sedemikian rupa di dalam Pasal 37 UUD 45. Dan lagi kalau amendemen itu dibuka maka tentu akan menjadi kotak pandora bagi proses berbangsa.

"Karena tentu bukan hanya soal isu kepemiluan yang relevan dibicarakan tetapi juga isu-isu yang lain," imbuhnya.

Oleh karena itu, Rifqi menambahkan PDIP menilai bahwa saat ini momen yang tidak tepat untuk melontarkan usulan penundaan Pemilu.

"Saya bukan ketua fraksi, bukan sekretaris fraksi, bukan pimpinan fraksi, saya hanya mendeliver pernyataan resmi dari dewan pimpinan pusat partai terkait dengan sikap ini dan belakangan dengan sikap para pimpinan kami Ketua DPP Bidang Politik, Ibu Puan Maharani yang juga Ketua DPR menegaskan hal serupa," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More