Jaksa Agung Kerahkan 45 Penyidik Tangani Dugaan Korupsi Satelit Kemhan

Kamis, 10 Maret 2022 - 16:33 WIB
Selanjutnya, setelah Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan, tim penyidik koneksitas segera melakukan kegiatan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi guna diminta keterangannya. Penyidik juga akan melakukan penyitaan dokumen untuk membuat terang perkaranya.

"Selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi yuridis dan pihak yang bertanggung jawab atas perkara dimaksud," jelasnya.

Sebelumnya, Navayo menggugat Indonesia membayar denda USD21 juta terkait kontrak sewa satelit pada 2021. Pengadilan arbitrase Singapura pun mengabulkan gugatan itu dan meminta pemerintah RI membayar.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!