Bambang Susantono Resmi Dilantik sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara

Kamis, 10 Maret 2022 - 16:07 WIB
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara sejajar dengan Menteri dan berbeda dengan kepala daerah lainnya. Kepala Otorita IKN dan Wakilnya bakal memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Selain itu, Kepala Otorita dan wakilnya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.



(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!