Kasus Binomo, Bareskrim Juga Sita Mobil Ferarri Milik Indra Kenz

Kamis, 10 Maret 2022 - 10:17 WIB
Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap mobil Ferarri milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option alias opsi biner Aplikaso Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Foto/Istimewa
JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap mobil Ferarri milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option alias opsi biner Aplikaso Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Ada mobil Ferarri (disita)," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Mobil Ferarri disita selama kepolisian melakukan penyegelan terhadap aset berupa mobil mewah milik Indra di Medan. Mobil itu, kata Chandra, telah diubah warna menjadi warna hitam.



"Warna aslinya merah," ucapnya.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More