Syarat Tes PCR/Antigen Dihapus, Satgas Covid-19 DPR Minta Masyarakat Tetap Waspada
Kamis, 10 Maret 2022 - 08:55 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah menghapus syarat tes bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) jalur darat, laut, dan udara melalui Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022. Namun, Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap virus Covid-19 .
“Saya pikir penghapusan PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bagus dilaksanakan, tetapi yang penting adalah bagaimana tetap masyarakat tidak memandang enteng soal virus Corona ini. Kita harus tetap waspada karena virus Covid-19 ini naik-turun, dan kadang variannya itu ganas, namun kadang juga seperti Omicron,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Kamis (10/3/2022). Baca juga: Kemenkes Mencatat 7.562 Kasus Varian Omicron, Tersebar di 28 Provinsi
Menurut Wakil Ketua DPR RI ini, penghapusan syarat tes PCR dan Antigen perlu dimasukkan ketentuan tambahan seperti perlu adanya pembuktian bahwa yang bersangkutan telah melakukan vaksinasi minimal dua kali dan juga tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Untuk prokes harus tetep kita jalankan sampai kemudian kita benar-benar yakin bahwa virus Corona ini memang sudah melemah,” pesannya.
Sebelumnya diberitakan, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa syarat tes bebas Covid-19 melalui PCR maupun Antigen bagi PPDN dihapuskan. Dan bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan PPDN yang tidak bisa melakukan vaksinasi, tetap menunjukkan hasil tes PCR atau antigen negatif dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara bagi anak usia di bawah 6 tahun perlu adanya pendamping perjalanan. PPDN juga diwajibkan menggunakan masker dan dianjurkan untuk sering melakukan cuci tangan dan protokol kesehatan lainnya.
“Saya pikir penghapusan PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bagus dilaksanakan, tetapi yang penting adalah bagaimana tetap masyarakat tidak memandang enteng soal virus Corona ini. Kita harus tetap waspada karena virus Covid-19 ini naik-turun, dan kadang variannya itu ganas, namun kadang juga seperti Omicron,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Kamis (10/3/2022). Baca juga: Kemenkes Mencatat 7.562 Kasus Varian Omicron, Tersebar di 28 Provinsi
Menurut Wakil Ketua DPR RI ini, penghapusan syarat tes PCR dan Antigen perlu dimasukkan ketentuan tambahan seperti perlu adanya pembuktian bahwa yang bersangkutan telah melakukan vaksinasi minimal dua kali dan juga tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Untuk prokes harus tetep kita jalankan sampai kemudian kita benar-benar yakin bahwa virus Corona ini memang sudah melemah,” pesannya.
Sebelumnya diberitakan, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa syarat tes bebas Covid-19 melalui PCR maupun Antigen bagi PPDN dihapuskan. Dan bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan PPDN yang tidak bisa melakukan vaksinasi, tetap menunjukkan hasil tes PCR atau antigen negatif dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara bagi anak usia di bawah 6 tahun perlu adanya pendamping perjalanan. PPDN juga diwajibkan menggunakan masker dan dianjurkan untuk sering melakukan cuci tangan dan protokol kesehatan lainnya.
(kri)
tulis komentar anda