DJKI Gandeng Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan E-Commerce untuk Perangi Pelanggaran KI

Rabu, 09 Maret 2022 - 18:44 WIB
Kekayaan Intelektual.

Menurut Alphonsus Widjaja selaku ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, sejatinya pusat perbelanjaan memiliki komitmen serius untuk mendukung DJKI melindungi kekayaan intelektual. Upaya pencegahan mulai dari perjanjian sewa hingga sosialisasi secara periodik untuk penyewa serta masyarakat untuk tidak

memperjualbelikan barang palsu telah dilakukan.

“Pada 2019 Menteri Hukum dan HAM memberi penghargaan bagi pusat perbelanjaan yang memiliki komitmen serius dalam melindungi kekayaan intelektual,” pungkas Alphonsus.

Melalui webinar ini DJKI memberikan pemahaman kepada pengelola tempat perdagangan fisik maupun online bahwa mengatasi peredaran barang yang kekayaan intelektual merupakan tanggung jawab bersama.

Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bagi pengelola tempat perdagangan untuk merumuskan strategi bagaimana cara untuk menghilangkan peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual di tempat perdagangan yang dikelolanya.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!