MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara

Rabu, 09 Maret 2022 - 16:49 WIB
MA mengembalikan vonis mantan Menteri Kelautan Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memotong putusan atas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo . Hukuman Edhy Prabowo justru dipangkas menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari dokumen yang diperoleh lewat Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (9/3/2022).



Dalam dokumen tersebut, majelis hakim kasasi juga menghukum pencabutan hak politik Edhy selama dua tahun. Pencabutan hak politik tersebut diberlakukan atau terhitung sejak Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok yakni lima tahun penjara.

Baca juga: Edhy Prabowo Tegaskan Siap Dihukum Mati
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!