Pimpinan KPK Curhat BPK dan BPKP Lamban dalam Proses Penghitungan Kerugian Negara
Rabu, 09 Maret 2022 - 07:55 WIB
Untuk itu, Alex meminta agar aparat penegak hukum berperan lebih aktif dalam melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya korupsi. Khususnya, pada proses pengadaan barang dan jasa yang rentan terjadi korupsi.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan fungsi supervisi, Alex menjelaskan bahwa KPK dapat mengambil alih penanganan perkara korupsi. "Ini dapat dilakukan sekalipun tanpa persetujuan dari penegak hukum yang menangani perkara itu sebelumnya," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam angkaian kegiatan koordinasi dan supervisi ini, KPK melakukan supervisi terhadap dua perkara. Perkara pertama yakni terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kota Balikpapan tahun anggaran 2014-2015 yang ditangani Polda Kaltim.
Kemudian, perkara korupsi pengadaan lahan tempat pemakaman umum Kota Balikpapan tahun anggaran 2013 yang ditangani Polresta Balikpapan.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan fungsi supervisi, Alex menjelaskan bahwa KPK dapat mengambil alih penanganan perkara korupsi. "Ini dapat dilakukan sekalipun tanpa persetujuan dari penegak hukum yang menangani perkara itu sebelumnya," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam angkaian kegiatan koordinasi dan supervisi ini, KPK melakukan supervisi terhadap dua perkara. Perkara pertama yakni terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kota Balikpapan tahun anggaran 2014-2015 yang ditangani Polda Kaltim.
Kemudian, perkara korupsi pengadaan lahan tempat pemakaman umum Kota Balikpapan tahun anggaran 2013 yang ditangani Polresta Balikpapan.
(kri)
tulis komentar anda