Bareskrim Polri Tetapkan Doni Salmanan Tersangka
Rabu, 09 Maret 2022 - 01:04 WIB
JAKARTA - Doni Salmanan resmi dijadikan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.Sebelum tersangka, Doni terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam dan setelah itu dilakukan gelar. Gelar perkara ini setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli, ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban.
“Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan. Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Ramadhan mengatakan Doni Salmanan akan diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ”Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.
Ramadhan menegaskan bahwa malam ini Doni Salmanan akan langsung ditahan. ”Tentu ada beberapa alasan mengapa yang bersangkutan dilakukan penahanan yaitu alasan subjektif dan objektif. Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Tentu alasan objektifnya adalah saya katakan tadi ancaman di atas 5 tahun, dimana ancaman TPPU-nya adalah 20 tahun,” tegasnya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam dan setelah itu dilakukan gelar. Gelar perkara ini setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli, ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban.
“Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan. Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Ramadhan mengatakan Doni Salmanan akan diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ”Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.
Ramadhan menegaskan bahwa malam ini Doni Salmanan akan langsung ditahan. ”Tentu ada beberapa alasan mengapa yang bersangkutan dilakukan penahanan yaitu alasan subjektif dan objektif. Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Tentu alasan objektifnya adalah saya katakan tadi ancaman di atas 5 tahun, dimana ancaman TPPU-nya adalah 20 tahun,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda