Aset 2 Tersangka Kasus Korupsi LPEI Sebesar Rp595 Miliar Disita Kejagung

Selasa, 08 Maret 2022 - 15:22 WIB
Aset milik dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Tahun 2013-2019 disita Kejaksaan Agung. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Aset milik dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) Tahun 2013-2019 disita Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Total aset yang disita mencapai sekitar Rp600 miliar.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan total aset yang disita berupa 76 bidang tanah seluas kurang lebih 199.898 meter persegi. Dari total aset tersebut diperkirakan sebesar Rp595.467.524.000.



"Total hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut Jampidsus berhasil menyelamatkan aset berupa 76 bidang tanah dengan luas 199.898 meter persegi yang memiliki estimasi nilai sebesar Rp595.467.524.000," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Kejagung Sita Pabrik Roti dan Kafe Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!