Menteri Tjahjo Terbitkan SE Cegah Korupsi dan Tingkatkan Integritas ASN

Selasa, 08 Maret 2022 - 14:51 WIB
6. Menghilangkan intervensi atau trading in influence dengan mendorong transparansi pada proses pelaksanaan tugas dan pemberian layanan publik melalui penggunaan teknologi informasi, komunikasi, keterbukaan dan kemudahan akses informasi, pemangkasan birokrasi yang menghambat, serta penguatan tata kelola kelembagaan.

Fokus pada area rawan korupsi yaitu: pemberian layanan publik, perizinan, pengadaan barang/jasa, pelaksanaan tugas pegawai, pengelolaan SDM, dan pengelolaan anggaran;

7. Memperkuat peran PIP melalui penyediaan personel yang cukup dan kompeten, anggaran pengawasan yang memadai untuk mendorong pelaksanaan tindak lanjut di atas;

8. Mengingat hasil Survei Penilaian Integritas KPK menjadi salah satu komponen penilaian dalam evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan akan dilaksanakan setiap tahun, oleh karenanya Bapak/Ibu Pimpinan instansi untuk dapat aktif mendukung dan mengikuti pelaksanaan SPI dan memperhatikan secara seksama serta mendorong pencegahan terjadinya korupsi di lingkungan instansi pemerintah.

SE tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Selasa 8 Maret 2022.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!