KPK Setor Rp1,1 Miliar Uang Pengganti Eks Pejabat Muara Enim ke Negara

Senin, 07 Maret 2022 - 14:16 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor Rp1,1 miliar ke kas negara. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menyetor Rp1,1 miliar ke kas negara. Rp1,1 miliar itu merupakan pembayaran uang pengganti dari terpidana mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

Ramlan Suryadi adalah terpidana perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg.



"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp1,1 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Respons KPK soal Pejabat di Muara Enim Ramai-ramai Mundur Takut Ditangkap
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!