Dampak Corona, Ini Peran Kejagung dalam Pemulihan Kondisi Nasional
Senin, 15 Juni 2020 - 17:07 WIB
Harry menjelaskan, pelaksanaannya nanti Kejaksaan akan mengambil peran dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance) yang terdiri dari 3 kegiatan utama.
Ketiga peran itu adalah pertama, pendampingan dalam penyaluran kredit dengan subsidi bunga untuk usaha ultra mikro dan UMKM. Pendampingan itu berupa sosialisasi resiko hukum Pidana dan Perdata bagi Pelaku Usaha Mikro dan UMKM.
"Lalu pendampingan sosialisasi resiko hukum pidana (Khususnya TPK serta TP Perbankan) dan perdata bagi petugas pelaksana penyaluran kredit, termasuk pejabat bank dan petugas yang memproses dan mengambil keputusan dalam analisis kredit, verifikasi data dan agunan," ucapnya.
"Dan pendampingan konsultasi hukum (apabila diminta) dalam tahap verifikasi data dan agunan, tanpa mencampuri kewenangan pengambilan keputusan," sambungnya.
Peran kedua Kejaksaan kata Harry adalah, pendampingan dalam kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran kredit dengan subsidi bunga dan pencegahan korupsi.
(Baca juga: PP Muhammadiyah Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan)
Menurutnya, peran ini berupa sosialisasi dan pemberian saran pencegahan korupsi penyalahgunaan kredit subsidi tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.
Ketiga peran itu adalah pertama, pendampingan dalam penyaluran kredit dengan subsidi bunga untuk usaha ultra mikro dan UMKM. Pendampingan itu berupa sosialisasi resiko hukum Pidana dan Perdata bagi Pelaku Usaha Mikro dan UMKM.
"Lalu pendampingan sosialisasi resiko hukum pidana (Khususnya TPK serta TP Perbankan) dan perdata bagi petugas pelaksana penyaluran kredit, termasuk pejabat bank dan petugas yang memproses dan mengambil keputusan dalam analisis kredit, verifikasi data dan agunan," ucapnya.
"Dan pendampingan konsultasi hukum (apabila diminta) dalam tahap verifikasi data dan agunan, tanpa mencampuri kewenangan pengambilan keputusan," sambungnya.
Peran kedua Kejaksaan kata Harry adalah, pendampingan dalam kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran kredit dengan subsidi bunga dan pencegahan korupsi.
(Baca juga: PP Muhammadiyah Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan)
Menurutnya, peran ini berupa sosialisasi dan pemberian saran pencegahan korupsi penyalahgunaan kredit subsidi tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.
Lihat Juga :